Senin, 06 November 2017

EKONOMI KOPERASI
“Koperasi SMA Negeri 15 “KOSMA15” Kota Tangerang Tahun 2013”


Nama Kelompok 3 :
1. Andhika Faris (10215667)
2. Dwi Larasati S(12215041)
3. Indra Adhi G(13215349)
4. Jabal Alkirom(13215513)
5. Oktavia Seruni L (15215261)

6. Winda Larasati (17215165)

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.

BAB II
LANDASAN TEORI 
2.1. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.                  Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.                  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.                  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.2. ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.                  Aliran Yardstick
Di dalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.                  Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3.                  Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. 
2.3. SEJARAH
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
2.4. PRINSIP KOPERASI
a)    Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
b)    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
c)    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e)    Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
f)     Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
g)    Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.



2.5. BENTUK ORGANISASI
1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.6. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas:
1.Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

2. Pengawas

Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a)keorganisasian;
(b)keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a)kompentensipribadi;
b) kompentensi profesional
2.7. POLA MANAJEMEN 
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.    Pembagian kerja,
2.    Departementasi
3.    Bagan organisasi,
4.    Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.    Tingkat hierarki manajemen, dan
6.    Struktur Organisasi dalam Koperasi
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. 
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

4. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
§  Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
§  Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
§  Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
3. Pola Subkontrak
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran
2.8. TUJUAN KOPERASI
1.    Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
2.    Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur

2.9. MANFAAT KOPERASI
1.  Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi
2.    Menyediakan kebutuhan para anggota
3.    Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
4.    Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat




BAB III
ISI  

III. BIDANG USAHA, PERMODALAN,  DAN RAPB 2012
A.    Bidang Usaha
Rencana pada bidang ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dan ada tambahan usaha lain yang akan membantu meningkatkan pendapatan koperasi. Usaha- usaha tersebut adalah :
1.    USP dari permodalan internal dan sumber dari eksternal;
2.    Penjualan buku paket dan LKS;
3.    Penjualan Seragam Batik khas, seragam abu-abu, baju koko, baju pramuka dan kaos olah raga sekolah;
4.    Penjualan atribut seragam sekolah;
5.    Penjualan ATK dan Jasa Pelayanan Fotocopy dan mesin Risograph;
6.    Usaha penjualan pulsa atau voucer HP
7.    Usaha penambahan permodalan koperasi dari pihak lain atau lembaga lain.
8.   Usaha Kantin sekolah.
9.   Usaha lain yang mendukung kebutuhan anggota.


B.     Bidang Permodalan
Sumber modal yang diperlukan untuk meningkatkan jenis usaha koperasi direncanakan berasal dari:
1.      Simpanan wajib anggota sebesar Rp 50.000 per bulan.
2.      Simpanan pokok sebesar Rp 100.000,-
3.      Simpanan sukarela anggota.
4.      Pinjaman koperasi ke pihak lain.
5.      Tabungan siswa dalam bentuk simpanan sukarela.


C.    Bidang Usaha Simpan Pinjam

1. Untuk peminjaman   uang bagi para anggota koperasi  kami rencanakan maksimal     Rp 30.000.000,- per orang dengan ketentuan:
     a. mengajukan permohonan secara tertulis ( mengisi formulir )
b. membayar jasa 1 % per bulan;
c. membayar biaya provisi 1 % dari jumlah pinjaman dan dibayarkan diawal pinjaman
                 d. membayar fremi assuransi di awal pinjaman, jika pinjaman lebih atau sama dengan  
                     Rp. 5.000.000,-  
                 e.  masa pinjaman maksimal 3 tahun.
                 f.  pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pada bendahara gaji atau komite

  2 Pembelian barang untuk anggota oleh koperasi maksimal Rp 1.000.000,- dengan ketentuan:
       a. mengajukan permohonan secara tertulis ( mengisi formulir )
       b. membayar jasa 1,5 % per bulan
  c. masa pinjaman maksimal 10 bulan
                 e. pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pada bendahara gaji atau komite

3.  Peminjaman khusus kepada anggota berupa uang yang sumber modalnya adalah hasil kerjasama atau pinjaman dari pihak lain atau Bank Syariah, kami rencanakan besar pinjaman per anggota maksimal Rp 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan :
       a.  mengajukan permohonan secara tertulis ( mengisi formulir )
       b.  mengisi surat perjanjian atau surat pernyataan
c. membayar jasa 1 % per bulan
d.  membayar biaya administrasi bank 1 % dari jumlah pinjaman di awal pinjaman.
  e.  membayar fremi assuransi di awal peminjaman
  f.  membayar biaya notaris di awal pinjaman
  g.  masa pinjaman atau angsuran 1 – 5 tahun.
h. pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pada bendahara gaji atau komite

Adapun jumlah anggota yang meminjam dalam satu bulannya disesuaikan dengan kondisi kas keuangan yang ada.

Pemasukan potongan angsuran anggota dari gaji dan KS pada tahun buku 2013 rata- rata Rp 60.000.000 / bulan. Adapun perkiraan modal dari simpanan anggota sampai dengan tahun buku 2013 dapat dilihat pada tabel berikut:

Pemasukan potongan angsuran anggota dari gaji dan KS pada tahun buku 2013 rata- rata Rp 60.000.000 / bulan. Adapun perkiraan modal dari simpanan anggota sampai dengan tahun buku 2013 dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis Simpanan
Rencana th 2012
Realisasi th 2012
Rencana th 2013
Simpanan Pokok
Rp.    6.700.000,-
Rp.     7.100.000,-
Rp.     7.800.000,-
Simpanan Wajib
Rp. 145.350.000,-
Rp. 145.800.000,-
Rp. 160.380.000,-
Simpanan Sukarela
Rp.   42.195.941,-
Rp.   23.797.215,-
Rp.   26.175.700,-
Jumlah
Rp. 194.245.941,-
Rp. 176.697.215,-
Rp. 194.355.700,-

D.    RAPB Tahun 2013
Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Tahun 2013 ditargetkan naik sebesar 10%. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut :


RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BIAYA TAHUN 2013
No.
URAIAN
RENCANA TAHUN 2012
(Rp)
REALISASI
TAHUN 2012
(Rp.)
RENCANA TAHUN 2013 (Rp)
I.
A. PENDAPATAN :

     


1. Pendapatan Jangka Panjang
53.216.806,-
93.891.399,-
103.280.539,-

2. Pendapatan lain-lain
183.096.713,-
176.215.200,-
193.836.720,-






JUMLAH PENDAPATAN :   
236.313.519,-
270.106.599,-
297.117.259,-





II.
B. PENGELUARAN :




 1. Biaya Operasional
    27.123.638,-
13.913.000,-
15.304.300,-

 2.  Honor Pengurus
    12.600.000,-
12.600.000,-
16.200.000,-

 3.  Honor Pengawas
      4.500.000,-
4.500.000,-
7.200.000,-

 4. Biaya RAT
    17.287.500,-
15.810.000,-
17.391.000,-

 5. Biaya Penyusutan Inventaris
    12.427.314,-
10.356.095,-
12.000.000,-

 6.  Jasa Simpanan Sukarela
      1.555.058,-
1.040.032,-
1.145.000,-

7.    Honor Seksi Usaha
0,-
3.600.000,-
5.400.000,-

8.    Beban Adm. Pinjaman BSM
1.069.704,-
3.091.926,-
3.400.000,-

9.    Biaya Apresiasi Buku
50.000.000,-
67.078.150,0
60.000.000,-

10.    THR
    17.250.000,-
16.825.000,-
18.500.000,-

11.  Zakat
       5.000.000,-
6.876.865,-
7.500.000,-

12.  Beban Umum
      3.000.000,-
2.400.000,-
2.650.000,-

13.  Pajak
     1.750.000,-

2.000.000,-
III.
JUMLAH PENGELUARAN :
   153.563.214,-
158.091.068,-
168.690.300,-
III.
SISA HASUL USAHA (SHU)
     82.750.305,-
112.015.531,-
128.426.959,-


IV.  KESEJAHTERAAN

A.    Honor Pengurus, Seksi Bid.Usaha  dan Pengawas

Rencana kerja dalam bidang ini mengacu kepada pendapatan yang dialami koperasi dua tahun terakhir sangat signifikan yakni dari tahun buku 2010 ke tahun buku 2012 naik mencapai lebih dari 400%, oleh karena itu untuk lebih bersemangat bagi pengurus, seksi bidang usaha dan pengawas dan juga sebagai rangsangan positif bagi rekan- rekan anggota koperasi untuk lebih bersemangat mengembangkan usaha koperasi ini dengan cara berminat dicalonkan menjadi pengurus koperasi, maka pada awal tahun buku 2013 ini  pengurus akan memutuskan untuk menentukan honor atau uang lelah yakni sebagai berikut:
1. Honor Pengurus                  : Rp 450.000,- per orang / bulan.
2. Honor Pengawas                 : Rp 200.000,- per orang / bulan.




B.     Kesejahteraan Anggota Koperasi

1.         Seluruh anggota  koperasi mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya ( THR) pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
2.         Seluruh anggota koperasi dari kelompok guru di lingkungan SMAN 15 Kota Tangerang yang memakai atau menggunakan buku paket  dari koperasi akan mendapatkan rabat 15 % dari jumlah harga buku yang terjual.
3.         Seluruh anggota koperasi dari kelompok guru di lingkungan SMAN 15 Kota Tangerang yang menggunakan LKS akan mendapatkan rabat Rp. 2.600,-  per eksemplar.
   
C.    Kesejahteraan Pembina, Pengurus dan Pengawas Koperasi

1.         Pembina, Pengurus dan Pengawas mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
2.         Pembina, Pengurus dan Pengawas mendapatkan 10 % dari total harga jual seragam Olah raga dan baju batik dan atribut seragam.
3.         Pembina, Pengurus dan Pengawas mendapatkan 3 % dari total penjualan buku paket dan LKS.  


D.    Distribusi Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

1.         30 %   Jasa simpanan anggota
2.         30 %   Jasa pinjaman uang dan   barang anggota
3.         12 %   Jasa  Pengurus Koperasi
4.           5 %   Jasa Badan Pengawas Koperasi
5.         13 %   Cadangan umum untuk tahun buku berikutnya.
6.           2 %   Dana sosial.
7.           2 %   Dana pengembangan daerah kerja
8.           2 %   Pembina Koperasi
9.           2 %   Jasa Pegawai Koperasi.
10.       2 %   Dana Pendidikan perkoperasian.

E.     Dana Sosial Anggota Koperasi

1.    Anggota koperasi yang ditinggal wafat oleh suami/istri/anaknya akan diberikan sumbangan sebesar Rp. 500.000,-
2.    Anggota koperasi yang aktif meminjam akan di asuransikan dengan jenis asuransi jiwa pada asuransi Takaful sesuai masa pinjaman dengan pembayaran premi 1 kali di awal.
3.    Anggota koperasi yang wafat atau meninggal dunia akan diberikan uang santunan sebesar Rp 1.000.000,-

BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
Koperasi sekolah di bentuk dengan tujuan melatih siswa agar memiliki jiwa kewirausahaan, menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengeluarkan pendapat dengan asas kekeluargaan sehingga dapat menghadapi persaingan dalam menjalankan perekonomian di masyarakat. sehingga siswa mampu beradaptasi dalam menghadapi pasar bebas akibat efek Globalisasi yang terjadi.


DAFTAR PUSTAKA
http://palupihanindya.blogspot.co.id/2013/11/hasil-observasi.html