EKONOMI KOPERASI
“Koperasi SMA Negeri 15 “KOSMA15” Kota Tangerang
Tahun 2013”
Nama
Kelompok 3 :
1.
Andhika Faris (10215667)
2.
Dwi Larasati S(12215041)
3.
Indra Adhi G(13215349)
4.
Jabal Alkirom(13215513)
5.
Oktavia Seruni L (15215261)
6.
Winda Larasati (17215165)
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan
susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun
Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. KONSEP
KOPERASI
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan
kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan
memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.2.
ALIRAN KOPERASI
Di
dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi
tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.
Aliran Yardstick
Di dalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran
ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis
atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai
masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran
ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.
Aliran Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur
tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan
hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain
itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini
dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3.
Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran
persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.3.
SEJARAH
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Singkat
sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan
orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong
untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang
lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama
koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan
sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah
berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan,
peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti
buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan
mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa
Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
2.4.
PRINSIP KOPERASI
a) Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
c) Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e) Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
f) Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun
dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai
makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
g) Kerjasama
antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut.
2.5.
BENTUK ORGANISASI
1.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum
2.
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama
dari perusahaan tersebut.
3.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.6.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus
memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien
dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas:
1.Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
1.Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengawas
Pengawas
atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang
diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada
pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a)keorganisasian;
(b)keusahaan;
(c) keuangan.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a)keorganisasian;
(b)keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas
pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi
strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman
dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan
pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan
(kompentensi), yaitu:
a)kompentensipribadi;
b) kompentensi profesional
a)kompentensipribadi;
b) kompentensi profesional
2.7.
POLA MANAJEMEN
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
1. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2. Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian
kerja,
2. Departementasi
3. Bagan
organisasi,
4. Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat
hierarki manajemen, dan
6. Struktur
Organisasi dalam Koperasi
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
4. Pengawasan
Pengawasan
adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai
dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa
tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan
dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap
perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada
beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:
§ Manajer
dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
§ Perusahaan
yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
§ Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan
waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward
controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara
garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan
kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan
oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap
serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas
produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing,
analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita
dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan
Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola
Dagang
Keterkaitan
merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola
Vendor
Kerjasama
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak
angkat.
3. Pola
Subkontrak
Kerjasama
dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian
dalam sistem produksi bapak angkat.
4.
Pola Pembinaan
Pola ini
dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi
produksi tetapi lemah dalam pemasaran
1. Untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
2. Membangun
tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan
makmur
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan
pribadi
2. Menyediakan
kebutuhan para anggota
3. Mempermudah
para anggota untuk memperoleh modal usaha
4. Koperasi
merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
BAB III
ISI
III. BIDANG USAHA,
PERMODALAN, DAN RAPB 2012
A. Bidang Usaha
Rencana pada bidang ini tidak jauh berbeda dengan
tahun sebelumnya dan ada tambahan usaha lain yang akan membantu meningkatkan
pendapatan koperasi. Usaha- usaha tersebut adalah :
1. USP dari permodalan internal
dan sumber dari eksternal;
2. Penjualan buku paket dan
LKS;
3. Penjualan
Seragam Batik khas, seragam abu-abu, baju koko, baju pramuka dan kaos olah raga
sekolah;
4. Penjualan atribut seragam
sekolah;
5. Penjualan
ATK dan Jasa Pelayanan Fotocopy dan mesin Risograph;
6. Usaha
penjualan pulsa atau voucer HP
7. Usaha
penambahan permodalan koperasi dari pihak lain atau lembaga lain.
8. Usaha Kantin sekolah.
9. Usaha
lain yang mendukung kebutuhan anggota.
B. Bidang
Permodalan
Sumber modal yang diperlukan
untuk meningkatkan jenis usaha koperasi direncanakan berasal dari:
1. Simpanan
wajib anggota sebesar Rp 50.000 per bulan.
2. Simpanan
pokok sebesar Rp 100.000,-
3. Simpanan
sukarela anggota.
4. Pinjaman
koperasi ke pihak lain.
5. Tabungan
siswa dalam bentuk simpanan sukarela.
C. Bidang Usaha
Simpan Pinjam
1. Untuk
peminjaman uang bagi para anggota koperasi kami rencanakan
maksimal Rp 30.000.000,- per orang dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan secara tertulis ( mengisi formulir )
b. membayar jasa 1 %
per bulan;
c. membayar biaya
provisi 1 % dari jumlah pinjaman dan dibayarkan diawal pinjaman
d. membayar fremi assuransi di awal pinjaman, jika pinjaman lebih atau sama
dengan
Rp. 5.000.000,-
e. masa pinjaman maksimal 3 tahun.
f. pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pada bendahara gaji atau
komite
2 Pembelian barang untuk anggota oleh koperasi maksimal
Rp 1.000.000,- dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan secara tertulis ( mengisi formulir )
b. membayar jasa 1,5 % per bulan
c. masa pinjaman maksimal 10 bulan
e. pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pada bendahara gaji atau komite
3. Peminjaman
khusus kepada anggota berupa uang yang sumber modalnya adalah hasil kerjasama
atau pinjaman dari pihak lain atau Bank Syariah, kami rencanakan besar pinjaman
per anggota maksimal Rp 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan
:
a. mengajukan permohonan secara tertulis ( mengisi
formulir )
b. mengisi surat perjanjian atau surat pernyataan
c. membayar jasa 1 %
per bulan
d. membayar
biaya administrasi bank 1 % dari jumlah pinjaman di awal pinjaman.
e.
membayar fremi assuransi di awal peminjaman
f. membayar biaya notaris di awal
pinjaman
g. masa
pinjaman atau angsuran 1 – 5 tahun.
h. pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pada
bendahara gaji atau komite
Adapun jumlah anggota
yang meminjam dalam satu bulannya disesuaikan dengan kondisi kas keuangan yang
ada.
Pemasukan potongan
angsuran anggota dari gaji dan KS pada tahun buku 2013 rata- rata Rp 60.000.000
/ bulan. Adapun perkiraan modal dari simpanan anggota sampai dengan tahun buku
2013 dapat dilihat pada tabel berikut:
Pemasukan potongan
angsuran anggota dari gaji dan KS pada tahun buku 2013 rata- rata Rp 60.000.000
/ bulan. Adapun perkiraan modal dari simpanan anggota sampai dengan tahun buku
2013 dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Simpanan
|
Rencana th 2012
|
Realisasi th 2012
|
Rencana th 2013
|
Simpanan Pokok
|
Rp. 6.700.000,-
|
Rp. 7.100.000,-
|
Rp. 7.800.000,-
|
Simpanan Wajib
|
Rp. 145.350.000,-
|
Rp. 145.800.000,-
|
Rp. 160.380.000,-
|
Simpanan Sukarela
|
Rp. 42.195.941,-
|
Rp. 23.797.215,-
|
Rp. 26.175.700,-
|
Jumlah
|
Rp. 194.245.941,-
|
Rp. 176.697.215,-
|
Rp. 194.355.700,-
|
D. RAPB Tahun 2013
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Biaya Tahun 2013 ditargetkan naik sebesar 10%. Untuk lebih jelas
dapat dilihat pada tabel berikut :
RENCANA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BIAYA TAHUN 2013
No.
|
URAIAN
|
RENCANA TAHUN 2012
(Rp)
|
REALISASI
TAHUN 2012
(Rp.)
|
RENCANA TAHUN 2013 (Rp)
|
I.
|
A. PENDAPATAN :
|
|
|
|
|
1. Pendapatan Jangka Panjang
|
53.216.806,-
|
93.891.399,-
|
103.280.539,-
|
|
2. Pendapatan lain-lain
|
183.096.713,-
|
176.215.200,-
|
193.836.720,-
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
:
|
236.313.519,-
|
270.106.599,-
|
297.117.259,-
|
|
|
|
|
|
II.
|
B. PENGELUARAN :
|
|
|
|
|
1. Biaya
Operasional
|
27.123.638,-
|
13.913.000,-
|
15.304.300,-
|
|
2.
Honor Pengurus
|
12.600.000,-
|
12.600.000,-
|
16.200.000,-
|
|
3.
Honor Pengawas
|
4.500.000,-
|
4.500.000,-
|
7.200.000,-
|
|
4. Biaya RAT
|
17.287.500,-
|
15.810.000,-
|
17.391.000,-
|
|
5. Biaya Penyusutan Inventaris
|
12.427.314,-
|
10.356.095,-
|
12.000.000,-
|
|
6. Jasa Simpanan Sukarela
|
1.555.058,-
|
1.040.032,-
|
1.145.000,-
|
|
7. Honor Seksi Usaha
|
0,-
|
3.600.000,-
|
5.400.000,-
|
|
8. Beban Adm. Pinjaman BSM
|
1.069.704,-
|
3.091.926,-
|
3.400.000,-
|
|
9. Biaya Apresiasi Buku
|
50.000.000,-
|
67.078.150,0
|
60.000.000,-
|
|
10. THR
|
17.250.000,-
|
16.825.000,-
|
18.500.000,-
|
|
11. Zakat
|
5.000.000,-
|
6.876.865,-
|
7.500.000,-
|
|
12. Beban Umum
|
3.000.000,-
|
2.400.000,-
|
2.650.000,-
|
|
13. Pajak
|
1.750.000,-
|
|
2.000.000,-
|
III.
|
JUMLAH PENGELUARAN
:
|
153.563.214,-
|
158.091.068,-
|
168.690.300,-
|
III.
|
SISA HASUL USAHA (SHU)
|
82.750.305,-
|
112.015.531,-
|
128.426.959,-
|
IV. KESEJAHTERAAN
A. Honor Pengurus,
Seksi Bid.Usaha dan Pengawas
Rencana kerja dalam bidang ini mengacu kepada
pendapatan yang dialami koperasi dua tahun terakhir sangat signifikan yakni
dari tahun buku 2010 ke tahun buku 2012 naik mencapai lebih dari 400%, oleh
karena itu untuk lebih bersemangat bagi pengurus, seksi bidang usaha dan
pengawas dan juga sebagai rangsangan positif bagi rekan- rekan anggota koperasi
untuk lebih bersemangat mengembangkan usaha koperasi ini dengan cara berminat
dicalonkan menjadi pengurus koperasi, maka pada awal tahun buku 2013 ini
pengurus akan memutuskan untuk menentukan honor atau uang lelah yakni
sebagai berikut:
1. Honor
Pengurus
: Rp 450.000,- per orang / bulan.
2. Honor Pengawas
: Rp 200.000,- per orang / bulan.
B. Kesejahteraan
Anggota Koperasi
1. Seluruh
anggota koperasi mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya ( THR) pada saat
menjelang hari raya Idul Fitri.
2. Seluruh
anggota koperasi dari kelompok guru di lingkungan SMAN 15 Kota Tangerang yang
memakai atau menggunakan buku paket dari koperasi akan mendapatkan rabat
15 % dari jumlah harga buku yang terjual.
3. Seluruh
anggota koperasi dari kelompok guru di lingkungan SMAN 15 Kota Tangerang yang
menggunakan LKS akan mendapatkan rabat Rp. 2.600,- per eksemplar.
C. Kesejahteraan
Pembina, Pengurus dan Pengawas Koperasi
1. Pembina,
Pengurus dan Pengawas mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat
menjelang hari raya Idul Fitri.
2. Pembina,
Pengurus dan Pengawas mendapatkan 10 % dari total harga jual seragam Olah raga
dan baju batik dan atribut seragam.
3. Pembina,
Pengurus dan Pengawas mendapatkan 3 % dari total penjualan buku paket dan LKS.
D. Distribusi
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
1. 30
% Jasa simpanan anggota
2. 30
% Jasa pinjaman uang dan barang anggota
3. 12
% Jasa Pengurus Koperasi
4. 5
% Jasa Badan Pengawas Koperasi
5. 13
% Cadangan umum untuk tahun buku berikutnya.
6. 2
% Dana sosial.
7. 2
% Dana pengembangan daerah kerja
8. 2
% Pembina Koperasi
9. 2
% Jasa Pegawai Koperasi.
10. 2 %
Dana Pendidikan perkoperasian.
E. Dana
Sosial Anggota Koperasi
1. Anggota
koperasi yang ditinggal wafat oleh suami/istri/anaknya akan diberikan sumbangan
sebesar Rp. 500.000,-
2. Anggota
koperasi yang aktif meminjam akan di asuransikan dengan jenis asuransi jiwa
pada asuransi Takaful sesuai masa pinjaman dengan pembayaran premi 1 kali di
awal.
3. Anggota
koperasi yang wafat atau meninggal dunia akan diberikan uang santunan sebesar
Rp 1.000.000,-
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan
bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945
pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal
dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan
sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan
para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan
keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
Koperasi
sekolah di bentuk dengan tujuan melatih siswa agar memiliki jiwa kewirausahaan,
menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi
serta membangkitkan sikap berani mengeluarkan pendapat dengan asas kekeluargaan
sehingga dapat menghadapi persaingan dalam menjalankan perekonomian di
masyarakat. sehingga siswa mampu beradaptasi dalam menghadapi pasar bebas
akibat efek Globalisasi yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
http://palupihanindya.blogspot.co.id/2013/11/hasil-observasi.html